Di Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:14 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry bersama Kapolres AKBP Yulhendri memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Mapolres Aceh Tenggara, Minggu (17/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 19.252,8 gram dan sabu seberat 805,01 gram.

Narkotika tersebut diamankan dari sejumlah pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing berinisial FA alias RZ, FR alias TR, serta MI alias M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberantasan narkoba, suka tidak suka, senang tidak senang, kami anggap dan kami lihat bahwa peredaran narkoba ini sudah mulai tertuntaskan,” kata Bupati Salim Fakhry dalam keterangannya usai pemusnahan.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Tenggara tidak akan berhenti sampai di sini.

“Saya meminta Kapolres agar serius mengejar para bandar. Ini bukan main-main. Pemberantasan harus menyasar bandar, pengedar dan pemasoknya juga,” tegas Bupati.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres dan Pemerintah Kabupaten dalam memberantas narkoba.

Ia juga mengecam keras adanya kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi jaringan narkotika.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Jika ada yang membekingi bandar dan pengedar, harus ditindak tegas,” ujar Muslim Ayub.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah berjuluk Tanah Sepakat Segenep itu.

“Kalau ada aktivitas mencurigakan atau barang bukti jelas terkait narkoba, masyarakat bisa langsung lapor. Kalau perlu, bisa ditangkap bersama-sama dan diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Yulhendri.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Ketua TP-PKK Ny. Nurjanah Fakhry, dan Ketua Bhayangkari Ny. Ilma Yulhendri.

(FENRA)

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!