THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara tahun 2023 dibayarkan

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:34 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 12 Agustus 2025. Bupati Aceh Tenggara H. M Salim Fakhry melalui Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah Kab. Aceh Tenggara Sdr. H. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak.CA memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 telah melakukan pembayaran terhadap THR dan Gaji ketiga belas bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi dan Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2023 yang sudah tertunda pembayarannya dari Tahun 2024 dari rekening kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tenggara.

Lebih lanjut Sdr. H. Julkifli, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga belas, dan usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan dan dibayarkan pada akhir 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun demikian, dana tersebut tertunda pembayarannya di Tahun 2024 karena tidak tertampung pada APBK 2024 disebabkan tidak adanya Perubahan APBK pada tahun tersebut.Untuk itu pada tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengusulkan dan sudah mengalokasikan anggaran di dalam APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara dan sudah selesai dibayarkan semuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Aceh Tenggara berujar dengan selesainya kewajiban pemerintah daerah dalam membayarkan THR dan Gaji ke-13 tersebut, berpesan agar bersama sama kita jaga kondusifitas daerah kita sehingga roda pemerintahan dan perekonomian serta proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, beliau juga berpesan kepada para guru agar memanfaatkan THR dan Gaji ketiga belas serta tamsil guru tahun 2023 sebesar Rp4.529.962.800 tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat terhadap kebutuhan keluarga.

Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang dalam proses verifikasi rekening guru penerima, insyaallah dalam minggu ini dana THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil akan di transfer ke Rekening guru penerima.

(Red)

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!