THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara tahun 2023 dibayarkan

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:34 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 12 Agustus 2025. Bupati Aceh Tenggara H. M Salim Fakhry melalui Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah Kab. Aceh Tenggara Sdr. H. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak.CA memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 telah melakukan pembayaran terhadap THR dan Gaji ketiga belas bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi dan Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2023 yang sudah tertunda pembayarannya dari Tahun 2024 dari rekening kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tenggara.

Lebih lanjut Sdr. H. Julkifli, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga belas, dan usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan dan dibayarkan pada akhir 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun demikian, dana tersebut tertunda pembayarannya di Tahun 2024 karena tidak tertampung pada APBK 2024 disebabkan tidak adanya Perubahan APBK pada tahun tersebut.Untuk itu pada tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengusulkan dan sudah mengalokasikan anggaran di dalam APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara dan sudah selesai dibayarkan semuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Aceh Tenggara berujar dengan selesainya kewajiban pemerintah daerah dalam membayarkan THR dan Gaji ke-13 tersebut, berpesan agar bersama sama kita jaga kondusifitas daerah kita sehingga roda pemerintahan dan perekonomian serta proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, beliau juga berpesan kepada para guru agar memanfaatkan THR dan Gaji ketiga belas serta tamsil guru tahun 2023 sebesar Rp4.529.962.800 tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat terhadap kebutuhan keluarga.

Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang dalam proses verifikasi rekening guru penerima, insyaallah dalam minggu ini dana THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil akan di transfer ke Rekening guru penerima.

(Red)

Berita Terkait

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja
Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Menembak di Aceh Tenggara Pererat Sinergi TNI-Polri, Forkopimda, dan Masyarakat
Peredaran Sabu di Kecamatan Semadam Digagalkan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku dalam Operasi Berantai

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:05 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:36 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:28 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Menembak di Aceh Tenggara Pererat Sinergi TNI-Polri, Forkopimda, dan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:18 WIB

Peredaran Sabu di Kecamatan Semadam Digagalkan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku dalam Operasi Berantai

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:23 WIB

DEKLARASI ANTI KORUPSI: PENGUATAN ANTI KORUPSI UNTUK PENYELENGGARA NEGARA BERINTEGRITAS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!