Solar Subsidi Mengalir ke Pasar Gelap? Tangki PT Goi Group Tersandung di Parepare

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:30 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare – Dugaan keterlibatan PT Goi Group dalam praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat setelah aparat Polres Parepare mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan dalam pengangkutan ilegal. Kendaraan tersebut diamankan usai melakukan pengisian solar di sebuah gudang milik warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025).

Informasi awal diperoleh dari sumber internal yang identitasnya sengaja dirahasiakan. Sumber tersebut mengungkap bahwa mobil tangki milik PT Goi Group diduga membawa solar bersubsidi secara ilegal menuju Parepare, dengan tujuan untuk dipasarkan di luar jalur resmi menggunakan modus mobil tangki industri. Penyaluran solar bersubsidi ini diduga sengaja dikaburkan dari sistem distribusi resmi untuk dijual ke pasar gelap dengan harga industri.

Kasatreskrim Polres Parepare membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan mobil tangki dan pengamanan barang bukti telah dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelidikan. “Kami sedang menunggu koordinasi dan petunjuk dari BPH Migas Pusat sebelum menyampaikan keterangan resmi secara rinci,” ujarnya saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Awal, pemilik PT Goi Group yang disebut-sebut sebagai ‘raja minyak ilegal’ di kawasan Sulawesi Selatan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui nomor kontak pribadinya tidak mendapat respon. Hal serupa juga terjadi pada Budi, pemilik gudang BBM di wilayah Pinrang, yang hingga kini belum bisa dihubungi.

Diamankannya kendaraan pengangkut solar ilegal ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi masih terus terjadi di lapangan. Kasus ini sekaligus memicu desakan publik agar Kapolda Sulsel turun tangan langsung dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berakhir damai di tengah jalan.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi yang selama ini ditengarai kuat melibatkan pelaku usaha besar dengan perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Apalagi, kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan mengganggu distribusi BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.

Penangkapan kendaraan milik PT Goi Group kini menjadi perhatian luas di kalangan aktivis energi dan pegiat anti-korupsi. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan menuntut pengungkapan tuntas jaringan di balik praktik penyelundupan yang semakin rapi dan sistematis.

Jika benar PT Goi Group terbukti melakukan penyelewengan, publik berharap aparat penegak hukum tidak ragu menyeret para pelaku ke meja hijau. Keadilan harus ditegakkan untuk menjamin kedaulatan energi nasional dan menjauhkan mafia dari sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (TIM)

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!