Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Satreskrim Polres Gayo Lues Capai Tahap Penahanan Tersangka

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:52 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Setelah hampir satu tahun buron, SM alias R, pria muda berusia 25 tahun asal Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, akhirnya ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Gayo Lues pada Selasa siang, 22/07/2025. Ia menjadi buronan polisi sejak dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan petani bernama Siti Sarah binti Selamat, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 30/07/2024 dan menjadi salah satu kasus penganiayaan yang menyisakan luka fisik dan psikis mendalam bagi korban.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian SM alias R setelah petugas Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan. Ia diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di sekitar Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil meringkusnya saat sedang membeli rokok di sebuah kedai di kampung halamannya, Desa Kong Bur. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti oleh gabungan personel Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SM alias R bermula dari kunjungan korban ke rumah tersangka dengan maksud mencari kekasihnya, Sdr. Samin Putra. Korban, Siti Sarah, saat itu hendak memastikan keberadaan sang pacar yang diduga bersembunyi di dalam rumah tersebut. Namun, alih-alih mendapat jawaban jelas, ia justru mendapatkan perlakuan kasar yang tak pernah ia bayangkan. Tanpa diduga, tersangka menunjukkan sikap agresif dengan merampas helm yang dibawa korban. Helm itu kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban, menyebabkan korban mengalami pusing dan kehilangan keseimbangan. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil sebatang kayu dari atas lemari dan menghantamkannya ke arah tubuh korban, tepat di bagian pinggul sebelah kanan, yang mengakibatkan luka memar dan lebam. Peristiwa itu berlangsung dalam hitungan menit, namun menyisakan trauma panjang bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi kesakitan dan ketakutan, korban meninggalkan lokasi kejadian dan langsung melapor ke Mapolres Gayo Lues. Laporan korban diterima secara resmi pada 31/07/2024, dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VII/2024/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik dari Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menyisir lokasi kejadian, dan mengidentifikasi titik-titik kemungkinan pelarian tersangka. Namun, tersangka menghilang tanpa jejak, membuat aparat sempat mengalami kendala dalam proses pengejaran.

Upaya pelacakan yang memakan waktu hampir satu tahun itu akhirnya membuahkan hasil ketika informasi akurat dari masyarakat diterima oleh kepolisian. Tersangka diketahui sedang berada di sekitar wilayah Desa Kampung Jawa. Tim bergerak cepat melakukan pembuntutan hingga memastikan identitas pelaku di Desa Kong Bur, dan langsung melakukan penangkapan di sebuah warung saat pelaku sedang membeli rokok. Dalam pemeriksaan awal di Mapolres, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak menyesali aksinya.

Kini, pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara bagi pelaku tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut berbunyi: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dengan dijalankannya proses hukum ini, Polres Gayo Lues menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi kekerasan, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi penanganan cepat terhadap tindak kekerasan berbasis gender yang sering kali luput dari perhatian publik. Dalam banyak kasus serupa, korban enggan melapor karena tekanan sosial, rasa takut terhadap pelaku, maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Namun, keberanian Siti Sarah untuk melapor menjadi penanda penting bahwa langkah hukum tetap bisa ditempuh, sekalipun pelaku mencoba menghindar dari tanggung jawab.

Kapolres Gayo Lues melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau kekerasan di lingkungan mereka. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk bertindak tegas dan profesional dalam menanggapi setiap laporan warga, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka menjadi bagian penting dari sistem keadilan yang kolaboratif dan berpihak pada korban.

Penangkapan terhadap SM alias R menjadi bukti bahwa sekalipun proses hukum membutuhkan waktu panjang, pelaku tetap bisa dijerat dan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan menjadi budaya yang normal, terlebih jika menyasar perempuan sebagai pihak yang kerap dimarginalkan dalam relasi sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan mungkin tertunda, namun tidak bisa dihindari. (ABDIANSYAH)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 16:00 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 19:28 WIB

Hardikda Aceh ke-67, Semangat Cetak Generasi Berprestasi Menggema di Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 19:07 WIB

130 mahasiswa/mahasiswi FKIP universitas gunung lauser siap terjun untuk pengabdian lapangan,PPL 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:19 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

HARUMKAN ACEH TENGGARA, Finalis OSN Dikdas 2026 Raih Emas Nasional, Sabet The Best Overall dan The Best Theory

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!