Pegawai Dinas Pertanian Protes Sikap Kepala Dinas, Tudingan Otoriter Picu Mosi Tidak Percaya

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:22 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 1 Juli 2025 — Suasana internal Dinas Pertanian Provinsi Aceh tengah memanas. Sejumlah pegawai melontarkan mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Pertanian yang dinilai tidak menjalankan prinsip kerja kolektif dalam organisasi pemerintahan. Hal ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Kepala Dinas kerap mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa melibatkan Kepala Bidang (Kabid) yang seharusnya memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mosi tidak percaya ini muncul sebagai bentuk kekecewaan atas sikap pimpinan yang dianggap otoriter dan tidak menghargai struktur organisasi. Ia menyebutkan bahwa Kabid yang bertanggung jawab langsung terhadap bidang teknis dan operasional nyaris tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penting maupun forum pengambilan keputusan. Bahkan, dalam penyusunan program kerja tahunan dan penetapan kegiatan dinas, tidak ada koordinasi yang semestinya dilakukan antara pimpinan dan pejabat struktural di bawahnya.

“Selama ini kami hanya diberi perintah. Tidak pernah ada rapat yang mengikutsertakan Kabid untuk berdiskusi atau memberikan masukan secara resmi. Ini tentu tidak sejalan dengan prinsip manajemen pemerintahan yang partisipatif,” ujarnya saat ditemui di lingkungan kantor dinas pada akhir Juni lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mosi tersebut saat ini masih bersifat lisan, namun menurut informasi yang diperoleh, sejumlah pegawai tengah mempersiapkan dokumen tertulis untuk disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Daerah, DPRD, dan lembaga pengawasan lainnya. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk aspirasi dan permintaan agar ada evaluasi kinerja serta tata kelola yang lebih transparan dan kolaboratif di instansi tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, tindakan Kepala Dinas bisa mengarah pada pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang mengatur tata kelola aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menekankan pentingnya manajemen ASN yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pribadi. Pasal 15 dari undang-undang tersebut menyebut bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menerapkan sistem merit, termasuk dalam hal pelibatan pejabat struktural sesuai tugas dan fungsinya.

Aturan lain yang juga relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal-pasal dalam peraturan ini menegaskan bahwa sistem manajemen harus menjamin keterbukaan dan partisipasi, termasuk pelibatan pejabat eselon dalam siklus kerja yang berjalan. Sementara itu, Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Jabatan secara eksplisit menyebut bahwa setiap jabatan struktural wajib memiliki uraian tugas yang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program.

Dari perspektif etika, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS mengatur pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara pimpinan dan bawahannya. Seorang pejabat struktural dituntut untuk menghormati peran dan fungsi rekan kerja serta menjaga suasana kerja yang adil dan saling menghargai. Bila prinsip ini dilanggar, akan timbul ketegangan dan disfungsi dalam roda organisasi, sebagaimana yang kini terlihat di Dinas Pertanian.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan. Dalam ketentuan itu disebut bahwa tindakan yang mengabaikan peran pejabat struktural lainnya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral dan administratif.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pertanian. Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap Kepala Dinas belum memperoleh tanggapan. Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif, sementara staf sekretariat belum bisa memberikan keterangan. Mosi tidak percaya ini menambah daftar kasus disharmoni birokrasi yang mengemuka di sejumlah dinas dalam beberapa tahun terakhir. Para pengamat kebijakan publik menilai persoalan semacam ini terjadi karena lemahnya penerapan prinsip kolaborasi dan akuntabilitas dalam birokrasi daerah, meskipun regulasi dan pedoman kerja telah tersedia secara lengkap.

Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan berdampak pada terganggunya kinerja Dinas Pertanian secara keseluruhan. Ketika unsur struktural tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, maka kualitas pelaksanaan program berisiko tidak optimal. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan semangat kerja para ASN yang merasa peran mereka diabaikan. Banyak kalangan berharap agar mosi ini dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Daerah, agar peran pejabat struktural dihargai sebagaimana mestinya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat dan profesional. (*)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan di Gayo Lues
PT Hopson Kembali Beroperasi Saat Dibekukan, Ketegasan Pemerintah Aceh Dipertanyakan di Tengah Krisis Lingkungan Gayo Lues
Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Diharapkan Jadi Inspirasi Pendidikan Anak Usia Dini
Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues Terus Berulang, Di Mana Negara Melindungi Lingkungan?
Produksi Ilegal PT Hopson Jalan Terus Meski Dilarang, Di Mana Polisi dan Pengawas Pemerintah?
Pembekuan Tinggal Formalitas, PT Hopson Diduga Bebas Jalankan Produksi Malam Hari di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Langgar Komitmen Penghentian Operasional, Warga Rekam Aktivitas Pabrik Saat Malam Hari
PT Hopson Diduga Langgar Hasil Rapat Resmi Pemerintah, Cerobong Pabrik Tertangkap Aktif Saat Pengawasan Melemah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:06 WIB

2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Senin, 25 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:37 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Jalan Nasional Kutasane–Lawe Tua Persatuan Kembali Aman Dilalui Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!