Polsek Bambel Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Kafe Terutung Megara

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:09 WIB

50927 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, AlastaNews.com — Seorang pria berinisial S (31), warga Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, ditangkap oleh Polsek Bambel karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku sedang menguasai sabu di Cafe Jamnis. Petugas segera melakukan pengintaian, lalu mengamankan pelaku yang tengah duduk di lokasi. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu seberat bruto 6,34 gram di kantong celana belakang pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga menyita sembilan plastik klip bening kecil dan uang tunai sebesar Rp1.115.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Bambel dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

 

(Jusmahda)

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!