Polres Aceh Tenggara Ungkap 16 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan!

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:24 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggebrak dunia kejahatan narkoba dengan berhasil mengungkap 16 kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir! Operasi besar-besaran ini dilakukan sejak 11 April hingga 27 Mei 2025, dan berhasil mengamankan 37 tersangka, yang terdiri dari berbagai latar belakang.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang ditangani adalah narkoba jenis sabu-sabu (15 kasus), dengan satu kasus lainnya melibatkan narkoba jenis ganja.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menyita total sabu sebanyak 1.014,93 gram dan ganja seberat 652,42 gram. Tidak ditemukan barang bukti ekstasi dalam operasi kali ini,” ungkap AKP Jomson Silalahi kepada media. “Dari 37 tersangka yang diamankan, 33 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa Polres Aceh Tenggara tidak hanya mengandalkan operasi besar, tetapi juga memperkuat pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. AKP Jomson menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa berjalan tanpa peran aktif dari warga.

“Kami membutuhkan bantuan masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, laporkan segera kepada kami. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Polres Aceh Tenggara terus menggencarkan operasi dan penyuluhan sebagai bagian dari strategi ganda—preventif dan represif—untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Mari bergandengan tangan dalam menjaga generasi muda dan memastikan wilayah kita tetap bersih dari ancaman narkoba!

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!