Polres Aceh Tenggara Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Lawe Bulan, Pulonas Baru

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:37 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selasa, 27 Mei 2025 Sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang rumah. Saat dihampiri, laki-laki tersebut sedang duduk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik pria, yang mengaku bernama MS (34), warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat MS duduk, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu di dalam sebuah baskom plastik. Ketika ditanya mengenai kepemilikan barang tersebut, MS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MS beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bruto 9,02 gram,1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hijau,Uang tunai sejumlah Rp306.000,-, 2 (dua) bal plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) timbangan elektrik ukuran kecil, dan 1 (satu) bekas kotak rokok merek Surya warna merah.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Jomson.

Saat ini pelaku MS sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!