Ketua DPC PWDPI Deli Serdang Ungkap Banyak Laporan yang tidak Diproses oleh Polsek Pancur Batu

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 00:57 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG – Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Deli Serdang, Diamanta Sembiring yang juga salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Pancur Batu, menyoroti laporan kasus hukum yang dilaporkan masyarakat. Sebab, banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik & ditangkap pelakunya oleh Polsek Pancur Batu.

Ada berapa banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh Polsek Pancur Batu antara lain :
1. Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap Korban Salman Toni Karni Gurusinga.
2. Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4. Laporan Polisi atas Robin Gunawan Pandia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05/03/2025 pukul 06.13 Wib. Terkait tindak pidana pengancaman UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun V Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
5. Laporan Polisi atas nama Agus Kariati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2025, pukul 22.20 Wib, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
6. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
7. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
8. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua DPC PWDPI Deli Serdang, Diamanta Sembiring mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti, tidak adanya tindak lanjut tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ia menilai masyarakat cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk diviralkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ketua DPC PWDPI Deli Serdang, Diamanta Sembiring mengungkapkan Laporan Masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Polsek Pancur Batu perlu diperhatikan oleh Kapolrestabes Medan, WakaPolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, WakaPolda Sumatera Utara, Pemerintah dan Komisi III DPR RI.

Diamantanya mengatakan perlu di evaluasi Kapolsek Pancur Batu & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, karena menurutnya mereka tidak mampu menjalankan Tugas sebagai Aparat Penegak Hukum karena tidak ada satupun Pelaku yang di tangkap dari Laporan Masyarakat yang disebutnya.

Terpisah saat kita konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6007-xxx Minggu, 18 Mei 2025 terkesan Bungkam & Alergi terhadap Wartawan.

Begitu juga dengan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo saat kita konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 813-6577-xxxx Minggu, 18 Mei 2025, Kompak Bungkam & terkesan Alergi dengan Wartawan.

Berita Terkait

Dugaan Salah Prosedur dan Kasus Lama Terabaikan, Ketua F.SPTSI-K.SPSI Deli Serdang Sesalkan Penggeledahan di Pajak Tanjung Morawa
Jumiran: Saya Tak Pernah Urus Bimtek, Fokus Saya di KONI Sesuai Amanah Bupati
Osama Bin Husein Terpilih Aklamasi, FKPPI Tanjung Morawa Sambut Pemimpin Baru
Kebun Sawit Liar di Atas Eks Martabe Golf, PT Taipan Asri Diduga Langgar UU Lingkungan
Tahun Baru Islam di Tanjung Morawa-B Jadi Wadah Refleksi dan Penguatan Akhlak, Dipimpin Nazarianti
Diduga Suruhan Bandar Narkoba, Pelaku Pembacokan Josniko Tarigan Masih Berkeliaran
Ratusan Pohon Sawit Diracun Secara Masif, Warga Pancur Batu Duga Aksi Ini Terorganisir dan Terkait Bandar Kriminal
Teror Berdarah di Ladang: Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang Diserang Brutal

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!