Putusan DKPP RI |Melanggar Kode Etik Pilkada Laporan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Dua Anggota KIP Tidak Terbukti

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:50 WIB

50434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua dan Dua Anggota KIP Gayo Lues secara resmi dinyatakan DKPP RI  tidak melanggar kode etik, putusan tersebut dikeluarkan, Senin, (5 Mei 2025).

Dibacakan di ruang sidang DKPP RI Jakarta, “diduga ketua dan dua anggota KIP Gayo Lues melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala Daerah”, beberapa waktu lalu yang “dilaporkan Paslon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues Ismail, SE alias Mail Gaya dan Muhammad Ridha di dampingi kuasa hukumnya dalam kasus itu yakni Muzakir SH CIL, Azwir SH, Khaidir SH”. Secara resmi oleh DKPP RI menyatakan ketua dan dua anggota KIP tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues, Khairuddin yang didampingi anggota komisioner Ali Amran, menyampaikan bahwa DKPP RI telah memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh pihak KIP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gayo Lues 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul, 10.00 Wib, Senin. (05-05-2025) digedung DKPP RI Jl.Abdul Muis No. 2-4 Jakarta pusat putusan tidak bersalah dikeluarkan”, imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam putusan tersebut, nama mereka direhabilitasi secara resmi.

“Putusan akhir DKPP RI menyatakan bahwa saya selaku ketua KIP Kabupaten Gayo Lues bersama dua komisioner yaitu. Ali Amran dan Syahrul Husna, tidak terbukti melanggar kode etik dan telah direhabilitasi nama baiknya,” imbuhnya. (J.porang)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan di Gayo Lues
PT Hopson Kembali Beroperasi Saat Dibekukan, Ketegasan Pemerintah Aceh Dipertanyakan di Tengah Krisis Lingkungan Gayo Lues
Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Diharapkan Jadi Inspirasi Pendidikan Anak Usia Dini
Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues Terus Berulang, Di Mana Negara Melindungi Lingkungan?
Produksi Ilegal PT Hopson Jalan Terus Meski Dilarang, Di Mana Polisi dan Pengawas Pemerintah?
Pembekuan Tinggal Formalitas, PT Hopson Diduga Bebas Jalankan Produksi Malam Hari di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Langgar Komitmen Penghentian Operasional, Warga Rekam Aktivitas Pabrik Saat Malam Hari
PT Hopson Diduga Langgar Hasil Rapat Resmi Pemerintah, Cerobong Pabrik Tertangkap Aktif Saat Pengawasan Melemah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:06 WIB

2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Senin, 25 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:37 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Jalan Nasional Kutasane–Lawe Tua Persatuan Kembali Aman Dilalui Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!