Sigap! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 02:55 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (14/4/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 18.50 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perladangan sawit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menanggapi laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Verry Purba.

Tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, S.H., dan Brigadir Aprido Tampubolon, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan. Pria tersebut mengaku bernama SOFIAN alias IAN.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit,” ungkap AKP Verry Purba.

Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka SOFIAN alias IAN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BOMBOM yang bertempat tinggal di Kampung Pompa Batubara. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kediaman BOMBOM, namun belum berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk dilakukan gelar perkara, melengkapi alat bukti, dan selanjutnya akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka,” pungkas AKP Verry Purba.

Tersangka SOFIAN alias IAN terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana Ukir Sukses HUT Bhayangkara ke-80
Calon Pengurus IWO Pidie dan Pijay Resmi Diumumkan, Khery dan Fauzal Siap Pimpin Organisasi Jurnalis
Halal Bihalal di Kediaman Pidie Wagub Aceh di Datangi Ribuan Masyarakat
Sekda Pidie Bersama PLN Bantu Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Resmikan Gedung IGD RSUD TAS Beureunuen, Pj. Bupati : Berikan Kesan Pertama Yang Menarik Kepada Pasien
Pj Gubernur Aceh Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie
Kekerasan terhadap Wartawan CNN Indonesia di Pidie Jaya, PW FRN Aceh Kecam Keras Tindakan Premanisme
Pj Bupati Pidie Terima Sertifikat Milik Pemkab

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!