Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 01:52 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Jalan Ayahnda, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (8/3/25).

Pelaku berinisial ST (50) warga jalan Sukadono, GG Germenia Kelurahan Helvetia.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada kamis 13 Februari 2025, sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Ayahnda No.70 petisa, yang sempat viral di media sosial, selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Alex (ditangkap pada tgl 23 Februari 2025) memberi keterangan tentang pelaku lainnya masing – masing- yaitu Sihar Togatorop dan Alem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar keterangan dan informasi masyarakat, pelaku Sihar Togatorop terlihat di Jalan Kertas lalu pelaku diamankan oleh petugas kepolisian unit reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Pranata Simangunsong SH.MH berserta Panit 2 dan Panit 3 serta Tim 74.

Hasil interograsi pelaku mengaku mencuri CAT dari gudang di Jl. Ayahanda bersama Aex dan Alem. Dimana Cat hasil curian dijual di wilayah Jl. Pahlawan dengan menumpang Becak, selanjutnya cat hasil curian dijual seharga Rp.1.400.000 dan Uang tersebut dibagi bertiga.

“Saat akan melakukan pengembangan mencari pelaku bernama Alem di wilayah Jl. Gajah Mada, pelaku Sihar Togatorop mencoba melarikan diri dengan membuka pintu mobil, kemudian petugas melakukan dua kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas sangat terukur dengan menembak kaki pelaku.”

Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:02 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru

error: Content is protected !!