Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua terdakwa Vonis 10 bulan percobaan Tidak Ditahan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:50 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, Kabupaten Bekasi – Diduga majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi mendukung penuh perbuatan perzinahan dengan adanya bukti vonis putusan 10 percobaan tidak ditahan kepada kedua pelaku perzinahan saat sidang terakhir Rabu 18/12/2024.

Hal demikian ini diketahui oleh pelapor IN dari kawannya seorang pengacara di kabupaten bekasi dengan menanyakan kepada Pratiwi selaku jaksa penuntut umum melalui chating wa.

Perlu diketahui, ancaman hukuman penjara kepada pelaku perzinahan didalam KUHAP 9 bulan penjara, namun kenyataan faktanya seorang Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 4 bulan agar ditahan kepada kedua terdakwa SR Dan IM dihadapan hakim ketua Majlis Pengadilan Negri Cikarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada apa dengan para Hakim yang memberikan keputusan Vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pasal pidana perzinahan.

Diduga Jaksa dan Hakim Majlis Pengadilan Negri Cikarang pusat menerima uang suap dari kedua terdakwa agar memberikan keringanan putusan vonis kepada kedua terdakwa.

Atas dasar hukum apa
Majlis hakim memberikan putusan 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pelaku perzinahan !!!

Padahal perbuatan SR Dan IM sudah jelas terbukti melakukan perzinahan di tanggal 04/09/2023 – 05/09/2023 dan malah perbuatan perzinahan dilakukannya lagi oleh kedua terdakwa di rumah terdakwa SR di Bulan Januari 2024 dan bulan juli 2024 berlokasi di desa Rakitan RT 02 RW 01, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, dimana kedua terdakwa masih dalam proses pemeriksaan dan telah ditetapkan status tersangka oleh penyidik Reskrim PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Perbuatan Sdri SR sudah sering dilakukan dengan beberapa pria di mulai dari tahun 2008 TKP kota Tangerang berselingkuh perzinahan dengan Suherman Bob, di tahun 2022 TKP Kabupaten Tangerang dengan Sdra Rahmah Hardiansyah, 2023 bulan juli TKP Kp Ciniru Kuningan Cirebon dengan Sdra Aceng, di bulan Juni 2023 di desa rakitan RT 02 RW 01 Kecamatan Madukara Jawa tengah Banjarnegara dengan Sdra Agus dan terakhir berselingkuh perzinahan di bulan September lokasi Cikarang Bekasi dengan Sdra Imansyah.

Terdakwa wanita Sdri SR pun merasa bangga dengan semua perbuatannya dalam berselingkuh perzinahan dengan semua pria selama ini dengan merasakan kepuasan kenikmatan dan kebahagiaan serta kenyamanan bisa memalukan perselingkuhan perzinahan.

Pelapor sangat kecewa dengan hasil keputusan majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi dan meminta keadilan serta mengkroscek ulang lagi keputusan yang telah ketuk palu memberikan putusan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM.

Kedua anak pun yang masih berusia 13 tahun dan usia 5 tahun sudah di asuh oleh pelapor di bulan September 2024, karena kedua anak pelapor selama ini di tahun 2022 sampai 2024 bulan September telah ditelantarkan dan tidak dirawat oleh ibu kandungnya Sdra SR terdakwa kasus perzinahan.

Narsum : Irwan selaku Pelapor Kasus pidana Perzinahan

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!