KPPN Kutacane dan Kejari Agara Gelar Puncak Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:31 WIB

50511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini berakar dari kesepakatan internasional yang tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC), Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang pentingnya melawan korupsi yang merusak berbagai aspek kehidupan, dan di Indonesia, sejarah peringatan Hakordia dimulai setelah pemerintah Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Setelah itu, peringatan Hakordia dijadikan momentum penting dalam memperkuat komitmen bangsa untuk memberantas korupsi dan sebagai rangkaian peringatan Hakordia maka pada senin, tanggal 9 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkolaborasi dengan KPPN Kutacane memperingati Puncak HAKORDIA di Aula KPPN Kutacane dengan mengadakan kegiatan Coffee Morning “Bincang terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Layanan Prima Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi dan Gratifikasi”.

Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan menyampaikan bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang Tidak Tampak, salah satu penyebabnya pengaruh lingkungan. Pesan beliau “Kalau mau kaya ya jangan jadi ASN, tapi jadi pengusaha” karena ASN dengan penghasilan yang saat ini cukup untuk hidup sederhana dan harusnya sudah berkomitmen untuk mengabdi. Dan beliau juga menambahkan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari pimpinan instansi atau Lembaga dan dukungan bawahan sehingga pimpinan dan bahwahan harus memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bapak Deni Haryono menyampaikan lesson learn keberhasilan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan reformasi birokrasi sehingga bisa menciptakan lingkungan kerja yang anti korupsi dan gratifikasi. Kuncinya adalah komitmen pimpinan, kesejahteraan pegawai, penerapan kerangka Kerja Integritas, penerapan IT dan adanya pengawasan dari stakeholder termasuk masyarakat luas melalui sarana pengaduan yang menjamin pelapor.

Acara dihadiri para KPA mitra kerja KPPN Kutacane yang ada di Aceh Tenggara, Pimpinan Perbankan, Unsur Forkompimda Aceh Tenggara (Ketua Masyarakat Adat Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, Komandan Kodim 0108 Aceh Tenggara), Akademisi dari Universitas Gunung Leuser dan Universitas Nurul Hasanah serta para pensiunan KPPN Kutacane.

Pada acara bincang terkait korupsi ini diberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan masukan sekitar pemberantasan Korupsi dan pelayanan pemerintahan yang prima, banyak masukan disampaikan para peserta salah satu diantara mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dimana peran aktif masyarakat untuk berani melaporkan bila ada tindak pidana korupsi diketahuinya serta pemberantasan korupsi harus dilakukan secara masif terutama di sektor Pendidikan, Agama dan Sosial kemasyarakatan. Menanggapi masukan dari peserta tersebut, Kejari Aceh Tenggara menambahkan bahwa perlu adanya   perlindungan hukum dan keamanan identitas masyarakat pelapor tindak pidana korupsi.

Setelah acara bincang tersebut maka acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan Nagara Dana Ksatria Paripurna dan Nagara Dana Ksatria Purna dari Menteri Keuangan kepada para Pensiunan pejabat/pegawai KPPN Kutacane atas jasa dan pengabdiannya berkarir di Kementerian Keuangan.

Rangkaian Puncak peringatan Hakordia Tahun 2024 dilanjutkan dengan pembagian stiker HAKORDIA 2024 kepada masyarakat yang lewat di depan kantor KPPN Kutacane oleh Kepala Kejari Aceh Tenggara dan jajaran serta Kepala KPPN beserta staf KPPN Kutacane. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam pemberantasannya.

Mari jadikan momentum puncak peringatan HAKORDIA untuk meneguhkan “Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tindak pidana korupsi adalah ancaman serius bagi keberlangsungan sebuah negara. Pemberantasannya membutuhkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Dengan komitmen bersama, tindak pidana korupsi dapat diminimalkan, menciptakan bangsa yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.

(Maradop Manurung, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Kutacane). (RED)

Berita Terkait

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim
Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan
Apel Pagi Menjadi Rutinitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!