Kutacane — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Administrator, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, serta Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) H. Sahudin di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, Senin (29/12/2025).

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Setdakab Aceh Tenggara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati,Kapolres Aceh Tenggara, Dandim 0108/Agara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, serta jajaran kepala OPD.
Dalam arahannya, Bupati H. M. Salim Fakhri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Seluruh pejabat yang dilantik hari ini, termasuk Kepala RSU H. Sahudin, wajib menandatangani fakta integritas. Kinerja akan dipantau selama enam bulan. Apabila tidak menunjukkan kinerja yang maksimal, maka akan dievaluasi dan dapat diberhentikan dari jabatannya,” tegas Bupati.
Menurutnya, kebijakan penandatanganan fakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, serta akuntabilitas pejabat publik.
Bupati juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera bekerja, beradaptasi dengan lingkungan tugas, serta mampu menghadirkan perubahan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.
Jabatan adalah amanah. Gunakan kewenangan dengan penuh tanggung jawab, jauhi penyalahgunaan wewenang, dan utamakan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih prima dan berintegritas di Kabupaten Aceh Tenggara.
Liputan : Edy Sahputra








































