Kutacane – Dunia pemasyarakatan kembali tercoreng. Kali ini terjadi di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara. Dua orang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman justru kedapatan menyimpan sabu di dalam sel. Tak hanya itu, mereka juga menguasai sebuah ponsel aktif yang digunakan untuk komunikasi ilegal.
Kedua napi tersebut masing-masing berinisial J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam dan S (34), asal Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan. Keduanya dibekuk usai petugas Lapas mencurigai gerak-gerik J yang terlihat mencolok pada Senin siang (20/10/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Awalnya petugas lapas curiga dengan tingkah J. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu di saku celananya. Setelah diinterogasi, dia mengaku barang tersebut milik bersama dengan napi lain, S,” bebernya, Selasa (21/10).
Petugas Lapas langsung mengamankan keduanya dan melapor ke Polres Aceh Tenggara. Tim dari Satresnarkoba pun diterjunkan ke lokasi dan menyita barang bukti berupa sabu seberat lima gram, satu unit ponsel OPPO A16, dan sebuah kartu SIM yang aktif.
Kini, kedua napi tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lanjutan. Polisi sedang menelusuri dari mana asal sabu yang masuk ke dalam penjara dan apakah ada jaringan narkoba dari luar yang terlibat.

Kasus ini langsung jadi sorotan tajam. Pasalnya, sabu dan HP seharusnya mustahil masuk ke area lapas. Aturan jelas menyebutkan bahwa warga binaan dilarang membawa alat komunikasi atau menerima barang tanpa pemeriksaan ketat.
Menurut Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, warga binaan tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik termasuk HP. Namun faktanya, barang-barang tersebut tetap lolos dan bahkan digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan di lapas masih lemah. Kami akan dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan ada bantuan dari oknum yang memuluskan masuknya barang ilegal itu,” tegas AKP Jomson.
Sementara Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, dalam keterangannya menegaskan komitmen pihaknya untuk membersihkan peredaran narkoba hingga ke dalam penjara. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba. Meski mereka berada di balik jeruji, kami tetap akan kejar,” ucapnya.
Kasus ini juga memantik reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin sabu dan handphone bisa lolos dari pemeriksaan. Tak sedikit pula yang menduga ada kelengahan atau bahkan “main mata” dari dalam.
Meski belum ada kesimpulan pasti soal jalur distribusi barang haram ke dalam lapas, polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat pun berharap kasus ini bisa menjadi momen evaluasi besar terhadap sistem pengawasan di Lapas Kutacane.
Jika pengawasan tidak diperketat, bukan tidak mungkin aksi serupa kembali terulang. Bukannya menjadi tempat pembinaan, lapas malah bisa berubah jadi ladang baru bagi aktivitas kriminal yang terorganisir.
Laporan: Edi Sahputra






