Dua Napi Lapas Kutacane Kedapatan Simpan Sabu, HP Juga Ikut Diamankan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:15 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Dunia pemasyarakatan kembali tercoreng. Kali ini terjadi di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara. Dua orang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman justru kedapatan menyimpan sabu di dalam sel. Tak hanya itu, mereka juga menguasai sebuah ponsel aktif yang digunakan untuk komunikasi ilegal.

Kedua napi tersebut masing-masing berinisial J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam dan S (34), asal Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan. Keduanya dibekuk usai petugas Lapas mencurigai gerak-gerik J yang terlihat mencolok pada Senin siang (20/10/2025).

Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Awalnya petugas lapas curiga dengan tingkah J. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu di saku celananya. Setelah diinterogasi, dia mengaku barang tersebut milik bersama dengan napi lain, S,” bebernya, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Lapas langsung mengamankan keduanya dan melapor ke Polres Aceh Tenggara. Tim dari Satresnarkoba pun diterjunkan ke lokasi dan menyita barang bukti berupa sabu seberat lima gram, satu unit ponsel OPPO A16, dan sebuah kartu SIM yang aktif.

Kini, kedua napi tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lanjutan. Polisi sedang menelusuri dari mana asal sabu yang masuk ke dalam penjara dan apakah ada jaringan narkoba dari luar yang terlibat.

Kasus ini langsung jadi sorotan tajam. Pasalnya, sabu dan HP seharusnya mustahil masuk ke area lapas. Aturan jelas menyebutkan bahwa warga binaan dilarang membawa alat komunikasi atau menerima barang tanpa pemeriksaan ketat.

Menurut Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, warga binaan tidak diperbolehkan memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik termasuk HP. Namun faktanya, barang-barang tersebut tetap lolos dan bahkan digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan di lapas masih lemah. Kami akan dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan ada bantuan dari oknum yang memuluskan masuknya barang ilegal itu,” tegas AKP Jomson.

Sementara Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, dalam keterangannya menegaskan komitmen pihaknya untuk membersihkan peredaran narkoba hingga ke dalam penjara. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba. Meski mereka berada di balik jeruji, kami tetap akan kejar,” ucapnya.

Kasus ini juga memantik reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin sabu dan handphone bisa lolos dari pemeriksaan. Tak sedikit pula yang menduga ada kelengahan atau bahkan “main mata” dari dalam.

Meski belum ada kesimpulan pasti soal jalur distribusi barang haram ke dalam lapas, polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat pun berharap kasus ini bisa menjadi momen evaluasi besar terhadap sistem pengawasan di Lapas Kutacane.

Jika pengawasan tidak diperketat, bukan tidak mungkin aksi serupa kembali terulang. Bukannya menjadi tempat pembinaan, lapas malah bisa berubah jadi ladang baru bagi aktivitas kriminal yang terorganisir.

Laporan: Edi Sahputra

Berita Terkait

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan
Apel Pagi Menjadi Rutinitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU
Menjalin Hubungan dan Koordinasi dengan Kemenag Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 18:20 WIB

Apel Pagi Menjadi Rutinitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Menjalin Hubungan dan Koordinasi dengan Kemenag Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Jumat, 10 April 2026 - 23:06 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 9 April 2026 - 18:25 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat

Kamis, 9 April 2026 - 18:22 WIB

Segenap jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan Dirgahayu Ke-80 TNI Angkatan Udara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!